Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1992 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN 1985 TENTANG JENJANG PANGKAT DAN TUNJANGAN STRUTURAL SEBAGIMANA TELAH LIMA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 46 TAHUN 1991
Pasal 1
Mengubah Keputusan PRESIDEN Nomor 9 Tahun 1985 tentang Jenjang Pangkat dan Tunjangan Jabatan Struktural sebagaimana telah lima kali diubah terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 46 Tahun 1991, pada Lampiran I angka 1 (Departemen Dalam Negeri) huruf d, angka 14 (Departemen Agama) huruf c dan d, serta Lampiran V (Kejaksaan Agung) huruf a, c, dan d, serta Lampiran VI (Jabatan-jabatan di Lingkungan Pemerintahan di Daerah) huruf d, sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Lampiran 1 angka 1 (Departemen Dalam Negeri) huruf d,
"d. Eselon II b:
Wakil Kepala Biro pada Lembaga Pemilihan Umum;
Kepala Direktorat Sosial Politik Propinsi;
Kepala Direktorat Pembangunan Desa Propinsi;
Kepala Pendidikan dan Latihan Propinsi;
Kepala Kantor Catatan Sipil Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
Koordinator pada Biro Kepegawaian."
- Lampiran I angka 14 (Departemen Agama) huruf c, dan d,
"c. Eselon II a:
Kepala Biro;
Inspektur;
Direktur;
Sekretaris Inspektorat Jenderal/Direktorat Jenderal/Badan;
Kepala Pusat;
Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama;
Pembantu Dekan pada Institut Agama Islam Negeri;
Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama."
d. Eselon II b:
Kepala Biro pada Institut Agama Islam Negeri;
Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat Institut Agama Islam Negeri;
Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Agama Kelas I a."
- Lampiran V (Kejaksaan Agung) huruf a, c, dan d,
"a. Eselon I a:
Wakil Jaksa Agung;
Jaksa Agung Muda. PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
c. Eselon II a:
Staf ahli (yang pengangkatannya oleh Jaksa Agung);
Sekretaris Jaksa Agung Muda;
Kepala Biro;
Inspektur;
Direktur;
Kepala Pusat;
Kepala Kejaksaan Tinggi.
d. Eselon II b:
Staf Jaksa Agung;
Wakil Kejaksaan Tinggi."
- Lampiran VI (Jabatan-jabatan di Lingkungan Pemerintah di Daerah) huruf d,
"d. Eselon II b:
Wakil Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I;
Wakil Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Propinsi Daerah Tingkat I;
Kepala Dinas Daerah Tingkat I;
Wakil Kepala BP-7 Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B;
Direktur Rumah Sakit Khusus Jiwa Daerah Kelas A;
Walikota di Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I;
Kepala Markas Wilayah Pertahanan Sipil Propinsi;
Walikotamadya Batam;
Sekretaris Wilayah Daerah Tingkat II."
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 1992 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan
Bambang Kesowo, S.H., LL.M.
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
