KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 tentang JENJANG PANGKAT DAN TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL
Pasal 11
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 15 Tahun 1977 dan semua perubahannya dinyatakan tidak berlaku lagi.
