KOMITE AKREDITASI NASIONAL
Pasal 1
Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut KAN adalah lembaga
non struktural, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 2
KAN mempunyai tugas menetapkan akreditasi dan memberikan pertimbangan dan saran kepada Badan
Standardisasi Nasional (BSN) dalam menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, KAN menyelenggarakan fungsi :
pelaksanaan asesmen atas permohonan akreditasi;
pelaksanaan proses akreditasi lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi, lembaga pelatihan dan
laboratorium;
- penetapan, perpanjangan, penundaan dan pencabutan akreditasi kepada lembaga sertifikasi,
lembaga inspeksi, lembaga pelatihan dan laboratorium;
- pemberian pertimbangan dan saran kepada BSN dalam menetapkan sistem akreditasi dan
sertifikasi;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Presiden.
Pasal 4
(1) Susunan Organisasi KAN terdiri dari :
Ketua : Kepala BSN merangkap anggota
Skretaris : Deputi di lingkungan BSN merangkap anggota yang secara fungsional
menangani sistem penerapan standar dan akreditasi
- Anggota : Wakil-wakil dari instansi Pemerintah,dunia usaha, konsumen, cendekiawan,
dan kalangan profesional
PRESIDEN
(2) Susunan …
(4) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Ketua KAN.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, KAN didukung oleh sekretariat yang secara ex-officio dilakukan
oleh unit kerja di lingkungan BSN yang secara fungsional menangani sistem penerapan standar dan
akreditasi.
TATA KERJA
Pasal 6
(1) Dalam melaksanakan kegiatannya, KAN berpedoman pada Sistem Standardisasi Nasional dan
pedoman-pedoman yang ditetapkan BSN.
(2) KAN mengadakan rapat berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan keperluan,
sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan.
(3) KAN secara berkala memberikan laporan kepada Presiden sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam
1 (satu) tahun.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, KAN dapat membentuk Panitia Teknis yang
selanjutnya ditetapkan oleh Ketua KAN.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, KAN berkoordinasi dengan BSN.
PEMBIAYAAN
Pasal 8
Pembiayaan yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan KAN dibebankan kepada Anggaran Belanja
BSN.
PRESIDEN
BAB V …
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, ditetapkan oleh Ketua
KAN.
Pasal 10
Pada saat ditetapkannya Keputusan Presiden ini, semua ketentuan yang menyangkut ketentuan
pelaksanaan yang berhubungan dengan kegiatan KAN yang telah ditetapkan oleh Ketua KAN, dinyatakan
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Keputusan
Presiden ini.
Pasal 11
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2001
INDONESIA,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang
Standardisasi Nasional dan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas di bidang
akreditasi, dipandang perlu untuk
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4020);
- Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan
Presiden Nomor 62 Tahun 2001;
- Keputusan Presiden Nomor 178 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas
Lembaga Pemerintah Non Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 2001;
