KEPPRES
KOMITE AKREDITASI NASIONAL
Pasal 8
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Pembiayaan yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan KAN dibebankan kepada Anggaran Belanja
BSN.
PRESIDEN
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Pembiayaan yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan KAN dibebankan kepada Anggaran Belanja
BSN.
PRESIDEN