PERUBAHAN ATAS
Pasal 109
(1) Sebagian tugas pemerintahan yang dilaksanakan oleh BPS dalam bidang kegiatan statistik dasar
di daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang statistik, tetap dilaksanakan oleh
Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Sebagian tugas pemerintahan yang dilaksanakan oleh BKKBN di daerah tetap dilaksanakan oleh
Pemerintah, dan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dialihkan kepada Pemerintah Daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Sebagian tugas pemerintahan yang dilaksanakan oleh BPKP di daerah tetap dilaksanakan oleh
Pemerintah dalam rangka melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di
daerah yang kewenangannya masih melekat pada Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(4) Sebagian tugas pemerintahan yang dilaksanakan oleh BKN di daerah tetap dilaksanakan oleh
Pemerintah dalam rangka melaksanakan administrasi dan manajemen kepegawaian negara yang
kewenangannya masih melekat pada Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(5) Sebagian tugas pemerintahan yang dilaksanakan oleh BULOG di daerah tetap dilaksanakan oleh
Pemerintah sampai dengan selesainya proses pengalihan kelembagaan BULOG menjadi Badan
Usaha Milik Negara, selambat-lambatnya 2 (dua) tahun.
(6) Sebagian tugas pemerintahan yang dilaksanakan oleh BPN di daerah tetap dilaksanakan oleh
Pemerintah sampai dengan ditetapkannya seluruh peraturan perundang-undangan di bidang
pertanahan, selambat-lambatnya 2 (dua) tahun.
PRESIDEN
Pasal II …
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Mei 2001
INDONESIA
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka melaksanakan tugas-tugas Pemerintah Pusat di bidang tertentu
dengan tidak mengurangi makna penyelenggaraan otonomi daerah sebagaimana
diamanatkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan untuk terselenggaranya tertib
administrasi pemerintahan, dipandang perlu untuk menyempurnakan Keputusan
Presiden Nomor 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan,
Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 42
Tahun 2001;
Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000
Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
- Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan
Presiden Nomor 42 Tahun 2001;
