Pasal 109
(1) Sebagian tugas pemerintahan yang dilaksanakan oleh BPS dalam bidang kegiatan statistik dasar
di daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang statistik, tetap dilaksanakan oleh
Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Sebagian tugas pemerintahan yang dilaksanakan oleh BKKBN di daerah tetap dilaksanakan oleh
Pemerintah, dan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dialihkan kepada Pemerintah Daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Sebagian tugas pemerintahan yang dilaksanakan oleh BPKP di daerah tetap dilaksanakan oleh
Pemerintah dalam rangka melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di
daerah yang kewenangannya masih melekat pada Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(4) Sebagian tugas pemerintahan yang dilaksanakan oleh BKN di daerah tetap dilaksanakan oleh
Pemerintah dalam rangka melaksanakan administrasi dan manajemen kepegawaian negara yang
kewenangannya masih melekat pada Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(5) Sebagian tugas pemerintahan yang dilaksanakan oleh BULOG di daerah tetap dilaksanakan oleh
Pemerintah sampai dengan selesainya proses pengalihan kelembagaan BULOG menjadi Badan
Usaha Milik Negara, selambat-lambatnya 2 (dua) tahun.
(6) Sebagian tugas pemerintahan yang dilaksanakan oleh BPN di daerah tetap dilaksanakan oleh
Pemerintah sampai dengan ditetapkannya seluruh peraturan perundang-undangan di bidang
pertanahan, selambat-lambatnya 2 (dua) tahun.
PRESIDEN
Pasal II …
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Mei 2001
INDONESIA
ttd.
