Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
regulation_id: "KEPPRES_42_2001" document_type: "KEPPRES" title_indonesian: "Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2001 tentang PERUBAHAN KEPPRES 166-2000 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPPRES 16-2001" year: "2001" number: "42" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/keppres/keppres-42-2001" frbr_uri: "/akn/id/act/keppres/2001/42" official_source: "https://peraturan.go.id/id/keppres-no-42-tahun-2001" source: "pasal.id"
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2001 tentang PERUBAHAN KEPPRES 166-2000 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPPRES 16-2001
Sumber: https://pasal.id/peraturan/keppres/keppres-42-2001
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2001, diubah sebagai berikut :
Ketentuan …
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 1
(1) Lembaga Pemerintah Non Departemen dalam Pemerintahan Negara Republik INDONESIA, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut LPND adalah Lembaga Pemerintah Pusat yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari PRESIDEN.
(2) LPND berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN."
- Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 3
LPND terdiri dari : a. Lembaga Administrasi Negara disingkat LAN; b. Arsip Nasional Republik INDONESIA disingkat ANRI; c. Badan Kepegawaian Negara disingkat BKN; d. Perpustakaan Nasional Republik INDONESIA disingkat PERPUSNAS; e. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional disingkat BAPPENAS; f. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan disingkat BAPEDAL; g. Badan Pusat Statistik disingkat BPS; h. Badan …
h. Badan Standardisasi Nasional disingkat BSN; i. Badan Pengawas Tenaga Nuklir disingkat BAPETEN; j. Badan Tenaga Nuklir Nasional disingkat BATAN; k. Badan Intelijen Negara disingkat BIN; l. Lembaga Sandi Negara disingkat LEMSANEG; m. Badan Urusan Logistik disingkat BULOG; n. Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional disingkat BKKBN; o. Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional disingkat LAPAN; p. Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional disingkat BAKOSURTANAL; q. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan disingkat BPKP; r. Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah disingkat BPS-KPKM; s. Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA disingkat LIPI; t. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi disingkat BPPT; u. Badan Koordinasi Penanaman Modal disingkat BKPM; v. Badan Pertanahan Nasional disingkat BPN; w. Badan Pengawas Obat dan Makanan disingkat BPOM; x. Lembaga Informasi Nasional disingkat LIN; y. Lembaga Ketahanan Nasional disingkat LEMHANAS; z. Badan Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan disingkat BKPK; aa. Badan Kependudukan Nasional disingkat BAKNAS." 3. Ketentuan …
Ketentuan Bagian Kedua Puluh Empat, Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72, dihapus.
Di antara Pasal 75 A.3 dan Pasal 76 disisipkan 3 (tiga) Bagian baru, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
“Bagian Kedua Puluh Tujuh Lembaga Ketahanan Nasional
Pasal 75 B.1
LEMHANNAS mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan pendidikan strategik ketahanan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 75 B.2
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 B.1, LEMHANNAS menyelenggarakan fungsi :
a. pengkajian strategis mengenai berbagai permasalahan nasional dan internasional;
b. pengkajian secara berlanjut mengenai Pancasila sebagai dasar negara serta pengembangan, pemantapan dan pemasyarakatan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional;
c. penyiapan kader-kader pemimpin tingkat nasional;
d. pelaksanaan …
d. pelaksanaan evaluasi dan pengembangan berbagai hasil kajian strategis dan pemantapan kader pimpinan bangsa;
e. penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga.
Pasal 75 B.3
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 B.2, LEMHANNAS mempunyai kewenangan :
a. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
b. perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
c. kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal II
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2001 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd. ABDURRAHMAN WAHID
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II, ttd Edy Sudibyo
