PERUBAHAN ATAS
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2001
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 166 TAHUN 2000 TENTANG
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA
LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 173 TAHUN 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya tertib administrasi
pemerintahan, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden
Nomor 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan,
Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 173 Tahun
2000;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839);
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3952);
- Keputusan …
DISTRIBUSI II
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas,
Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga
Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Presiden Nomor 173 Tahun 2000.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 166 TAHUN 2000 TENTANG
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN
ORGANISASI, DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMERINTAH
NON DEPARTEMEN, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 173 TAHUN 2000.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000
tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun
2001, diubah sebagai berikut :
- Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai
berikut :
“Pasal 3
LPND terdiri dari :
Lembaga Administrasi Negara disingkat LAN;
Arsip Nasional Republik Indonesia disingkat ANRI;
Badan …
DISTRIBUSI II
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Badan Kepegawaian Negara disingkat BKN;
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia disingkat
PERPUSNAS;
- Badan Perencanaan Pembangunan Nasional disingkat
BAPPENAS;
- Badan Pengendalian Dampak Lingkungan disingkat
BAPEDAL;
Badan Pusat Statistik disingkat BPS;
Badan Standardisasi Nasional disingkat BSN;
Badan Pengawas Tenaga Nuklir disingkat BAPETEN;
Badan Tenaga Nuklir Nasional disingkat BATAN;
Badan Intelijen Negara disingkat BIN;
Lembaga Sandi Negara disingkat LEMSANEG;
Badan Urusan Logistik disingkat BULOG;
Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional disingkat
BKKBN;
Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional disingkat LAPAN;
Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional disingkat
BAKOSURTANAL;
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan disingkat
BPKP;
- Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pengusaha
Kecil dan Menengah disingkat BPS-KPKM;
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia disingkat LIPI;
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi disingkat BPPT;
Badan Koordinasi Penanaman Modal disingkat BKPM;
Badan …
DISTRIBUSI II
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Badan Pertanahan Nasional disingkat BPN;
Badan Karantina Nasional disingkat BARATIN;
Badan Pengawas Obat dan Makanan disingkat BPOM;
Lembaga Informasi Nasional disingkat LIN.’’
- Diantara Pasal 75 dan Pasal 76 disisipkan 1 (satu) Bagian baru yaitu
Bagian Keduapuluh Enam yang terdiri dari 3 (tiga) Pasal yaitu Pasal
75 A.1, 75 A.2, dan Pasal 75 A.3, yang berbunyi sebagai berikut :
“Bagian Keduapuluh Enam
Lembaga Informasi Nasional
Pasal 75 A.1
LIN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
kebijakan informasi nasional sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 75 A.2
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75
A.1, LIN menyelenggarakan fungsi :
- pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang
informasi nasional;
- pengkajian dan pengembangan sistem informasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan;
- pelancaran arus informasi antar lembaga dalam
penyelenggaraan pemerintahan;
- penyelenggaraan …
DISTRIBUSI II
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi
umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan,
organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan,
kearsipan, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga.
Pasal 75 A.3
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
75 A.2, LIN mempunyai kewenangan :
penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung
pembangunan secara makro;
- penyediaan informasi tentang layanan dan aturan yang
dikeluarkan oleh pemerintah dan lembaga negara lainnya;
- kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.’’
- Ketentuan Pasal 101 ayat (1) diubah, sehingga seluruhnya berbunyi
sebagai berikut :
“Pasal 101
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, masing-masing LPND
dikoordinasikan oleh Menteri yang meliputi :
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bagi BPS,
BAPPENAS, BKPM, BULOG, dan BARANTIN;
- Menteri …
DISTRIBUSI II
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Menteri Koordinator Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan
bagi LEMSANEG dan LIN;
Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah bagi BPN;
Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial bagi BPOM;
Menteri Pendidikan Nasional bagi PERPUSNAS;
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara bagi
LAN, BKN, BPKP, dan ANRI;
Menteri Negara Lingkungan Hidup bagi BAPEDAL;
Menteri Negara Riset dan Teknologi bagi LIPI, LAPAN,
BPPT, BATAN, BAPETEN, BAKOSURTANAL dan
BSN;
- Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan bagi BKKBN;
dan
- Menteri Negara Koperasi dan UKM bagi BPS-KPKM.
- Diantara Pasal 110 dan Pasal 111 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal
110A, yang berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 110 A
Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini, seluruh aset dan
personil eks Departemen Penerangan serta Unit Pelaksana Teknis
dialihkan kepada LIN.
Pasal II …
DISTRIBUSI II
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Januari 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II
ttd
Edy Sudibyo
DISTRIBUSI II
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya tertib administrasi
pemerintahan, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden
Nomor 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan,
Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 173 Tahun
2000;
Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839);
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3952);
- Keputusan …
DISTRIBUSI II
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas,
Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga
Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Presiden Nomor 173 Tahun 2000.
