PERUBAHAN ATAS
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2001
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 178 TAHUN 2000 TENTANG
SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya tertib administrasi
pemerintahan, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden
Nomor 178 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Lembaga
Pemerintah Non Departemen;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839);
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3952);
- Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas,
Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga
Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2001;
- Keputusan Presiden Nomor 178 Tahun 2000 tentang Susunan
Organisasi dan Tugas Lembaga Pemerintah Non Departemen;
MEMUTUSKAN : …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 178 TAHUN 2000
TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 178 Tahun
2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Lembaga Pemerintah
Non Departemen, diubah sebagai berikut :
- Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai
berikut :
“Pasal 1
LPND terdiri dari :
Lembaga Administrasi Negara disingkat LAN;
Arsip Nasional Republik Indonesia disingkat ANRI;
Badan Kepegawaian Negara disingkat BKN;
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia disingkat
PERPUSNAS;
- Badan Perencanaan Pembangunan Nasional disingkat
BAPPENAS;
- Badan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Badan Pengendalian Dampak Lingkungan disingkat
BAPEDAL;
Badan Pusat Statistik disingkat BPS;
Badan Standardisasi Nasional disingkat BSN;
Badan Pengawas Tenaga Nuklir dsingkat BAPETEN;
Badan Tenaga Nuklir Nasional disingkat BATAN;
Badan Intelijen Negara disingkat BIN;
Lembaga Sandi Negara disingkat LEMSANEG;
Badan Urusan Logistik disingkat BULOG;
Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional disingkat
BKKBN;
- Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional disingkat
LAPAN;
- Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional disingkat
BAKOSURTANAL;
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan disingkat
BPKP;
- Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan
Pengusaha Kecil Menengah disingkat BPS-KPKM;
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia disingkat LIPI;
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi disingkat
BPPT;
Badan Koordinasi Penanaman Modal disingkat BKPM;
Badan Pertanahan Nasional disingkat BPN;
Badan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Badan Karantina Nasional disingkat BARANTIN;
Badan Pengawas Obat dan Makanan disingkat BPOM;
Lembaga Informasi Nasional disingkat LIN.’’
Diantara Pasal 48 dan Pasal 49 disisipkan 1 (satu) Bagian baru,
yaitu Bagian Keduapuluh Lima, yang terdiri dari 2 (dua) Pasal
yaitu Pasal 48 A.1 dan Pasal 48 A.2 yang berbunyi sebagai
berikut :
“Bagian Keduapuluh Lima
Lembaga Informasi Nasional
Pasal 48 A.1
LIN terdiri dari :
Kepala;
Sekretariat Utama;
Deputi Bidang Pengkajian dan Pengembangan Sistem
Informasi;
Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga;
Deputi Bidang Pengelolaan Informasi;
Pasal 48 A.2
(1) Kepala mempunyai tugas :
- memimpin LIN sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
- menyiapkan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum
sesuai dengan tugas LIN;
- menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas LIN
yang menjadi tanggung jawabnya;
- membina dan melaksanakan kerja sama dengan
instansi dan organisasi lain.
(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan
perencanaan, pembinaan, pengendalian administrasi, dan
sumber daya di lingkungan LIN.
(3) Deputi Bidang Pengkajian dan Pengembangan Sistem
Informasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan
kebijakan di bidang pengkajian dan pengembangan sistem
informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
(4) Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai
tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang
pelancaran arus informasi antar lembaga dalam
penyelenggaraan pemerintahan.
(5) Deputi Bidang Pengelolaan Informasi mempunyai tugas
melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan
informasi layanan dan aturan yang dikeluarkan oleh
pemerintah dan lembaga negara lainnya."
Pasal II …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Januari 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II
ttd
Edy Sudibyo
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya tertib administrasi
pemerintahan, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden
Nomor 178 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Lembaga
Pemerintah Non Departemen;
Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839);
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3952);
- Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas,
Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga
Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2001;
- Keputusan Presiden Nomor 178 Tahun 2000 tentang Susunan
Organisasi dan Tugas Lembaga Pemerintah Non Departemen;
