PERUBAHAN ATAS
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 2001
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 178 TAHUN 2000 TENTANG
SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 17 TAHUN 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya tertib administrasi
pemerintahan, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden
Nomor 178 tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas
Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2001;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaga Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3839);
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai
Daerah Otonom (Lembaga Negara Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
- Keputusan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Keputusan Presiden nomor 166 tentang Kedudukan, tugas,
Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
Lembaga Pemerintah Non Departemen, senagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor
42 Tahun 2001;
- Keputusan Presiden Nomor 178 Tahun 2000 tentang Susunan
Organisasi dan Tugas Lembaga Pemerintah Non Departemen
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden
Nomor 17 Tahun 2001;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 178 TAHUN 2000 TENTANG
SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS LEMBAGA
PEMERINTAH NON DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH
DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 17
TAHUN 2001
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 178 Tahun 2000
tentang Susunan Organisasi dan Tugas Lembaga Pemerintah Non
Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden
Nomor 17 Tahun 2001, diubah sebagai berikut :
- Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 1 …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
“Pasal 1
LPND terdiri dari:
Lembaga Administrasi Negara disingkat LAN;
Arsip Nasional Republik Indonesia disingkat ANRI;
Badan Kepegawaian Negara disingkat BKN;
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia disingkat
PERPUNAS;
- Badan Perencanaan Pembangunan Nasional disingkat
BAPPENAS;
Badan Pengendalian Dampak Lingkungan disingkat BAPEDAL;
Badan Pusat Statistik disingkat BPS;
Badan Standardisasi Nasional disingkat BSN;
Badan Pengawas Tenaga Nuklir disingkat BAPETEN;
Badan Tenaga Nuklir Nasional disingkat BATAN;
Badan Intelijen Negara disingkat BIN;
Lembaga Sandi Negara disingkat LEMSANEG;
Badan Urusan Logistik disingkat BULOG;
Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional disingkat
BKKBN;
- Lembaga Penerbangan Antarariksa Nasional LAPAN;
16.Badan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
16.Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional disingkat
BAKOSURTANAL;
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan disingkat BPKP;
Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pengusaha
Kecil dan Menengah disingkat BPS-KPKM;
embaga Ilmu Penegtahuan Indonesia disingkat LIPI;
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi disingkat BPPT;
Badan Koordinasi Penanaman Modal disingkat BKPM;
Badan Pertanahan nasional disingkat BPN;
Badan Pengawas Obat dan makanan disingkat BPOM;
Lembaga Informasi Nasional disingkat LIN;
Lembaga Ketahanan Nasional disingkat LEMHANAS;
Badan Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan disingkat BKPK;
Badan Kependudukan Nasional disingkat BAKNAS.”
Ketentuan Pasal 22 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai
berikut:
“Pasal 22
BIN terdiri dari:
Kepala;
Sekretariat …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Sekretariat Utama;
Deputi Bidang Penyelidikan Luar Negeri;
Deputi Bidang Penyelidikan Dalam negeri;
Deputi Bidang Pengolahan;
Deputi Bidang Pengamanan;
Deputi Bidang Penggalangan;
Staf Ahli Bidang Politik Dalam Negeri;
Staf Ahli Bidang Politik Luar Negeri;
Staf Ahli Bidang Ekonomi;
Staf Ahli Bidang Sosial Budaya;
Staf Ahli Bidang Pertahanan dan Keamanan.”
- Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai
berikut :
“Pasal 23
(1) Kepala mempunyai tugas:
- memimpin BIN sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
- menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai
dengan tugas BIN;
- menetapkan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas BIN yang
menjadi tanggung jawabnya.
- membuna dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan
organisasi lain.
(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan
perencanaan, pembinaan, pengendalian administrasi dan sumber
daya di lingkungan BIN.
(3) Deputi Bidang Penyelidikan Luar Negeri mempunyai tugas
melaksanakan perumusan kebijakan di bidang penyelidikan luar
negeri.
(4) Deputi Bidang Penyelidikan Dalam Negeri mempunyai tugas
melaksanakan perumusan kebijakan di bidang penyelidikan
dalam negeri.
(5) Deputi Bidang Pengolahan mempunyai tugas melaksanakan
perumusan kebijakan di bidang pengolahan.
(6) Deputi Bidang Pengamanan mempunyai tugas melaksanakan
perumusan kebijakan di bidang pengamanan.
(7) Deputi Bidang Penggalangan mempunyai tugas melaksanakan
perumusan kebijakan di bidang penggalangan.
(8) Staf Ahli Bidang Politik Dalam negeri mempunyai tugas memberi
telaahan mengenai masalah politik dalam negeri.
(9) Staf Ahli Bidang Politik Luar negeri mempunyai tugas memberi
telaahan mengenai masalah politik luar negeri.
(10) Staf …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(10) Staf Ahli Bidang Ekonomi mempunyai tugas memberi telaahan
mengenai masalah ekonomi.
(11) Staf Ahli Bidang Sosial Budaya mempunyai tugas memberi
telaahan mengenai masalah sosial budaya.
(12) Staf Ahli Bidang Pertahanan dan Keamanan mempunyai tugas
memberi telaahan mengenai masalah pertahanan dan keamanan.
Ketentuan Bagian Kedua Puluh tiga, Pasal 45 dan Pasal 46 dihapus.
Diantara Pasal 48 A.2 dan Pasal 49 disisipkan 3 (tiga) Bagian baru,
sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
“Bagian Kedua Puluh Enam
Lembaga Ketahanan Nasional
Pasal 48 B.1
LEMHANAS terdiri dari:
Kepala atau dapat disebut Gubernur LEMHANAS;
Sekretariat Utama;
Deputi …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Deputi Bidang Pengkajian;
Deputi Bidang Pendidikan;
Deputi Bidang Evaluasi dan Pengembangan.
Pasal 48 B.2
(1) Kepala mempunyai tugas:
- memimpin LEMHANAS sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
- menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai
dengan tugas LEMHANAS;
- menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas
LEMHANAS yang menjadi tanggung jawabnya;
- membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan
organisasi lain.
(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan
perencanaan, pembinaan, pengendalian administratif dan sumber
daya di lingkungan LEMHANAS.
(3) Deputi Bidang Pengkajian mempunyai tugas melaksanakan
perumusan kebijakan di bidang pengkajian masalah-masalah
strategik mengenai aspek kehidupan bangsa baik yang bersifat
nasional maupun internasional.
(4) Deputi Bidang Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan
perumusan kebijakan di bidang pendidikan strategik dan
pelaksanaan pemantapan kader-kader pemimpin tingkat nasional.
(5) Deputi …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Deputi Bidang Evaluasi dan Pengembangan mempunyai tugas
melaksanakan perumusan kebijakan di bidang evaluasi dan
pengembangan ketahanan nasional.
Bagian Kedua Puluh Tujuh
Badan Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
Pasal 48 C.1
BKPK terdiri dari:
Kepala;
Sekretariat Utama;
Deputi Bidang Keuangan;
Deputi Bidang Ekonomi;
Deputi Bidang Sosial;
Inspektorat Utama.
Pasal 48 C.2
(1) Kepala mempunyai tugas:
- memimpin BKPK sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
- menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai
dengan tugas BKPK;
- menetapkan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas BKPK yang
menjadi tanggung jawabnya;
- membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan
organisasi lain.
(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan
perencanaan, pembinaan, pengendalian administrasi dan sumber
daya di lingkungan BKPK.
(3) Deputi Bidang Keuangan mempunyai tugas melaksanakan
perumusan l\kebijakan dan koordinasi program penanggulangan
kemiskinan nasional dengan sektor keuangan.
(4) Deputi Bidang ekonomi mempunyai tugas melaksanakan
perumusan kebijakan dan koordinasi program penanggulangan
kemiskinan dengan sektor ekonomi.
(5) Deputi Bidang Sosial mempunyai tugas melaksanakan perumusan
kebijakan dan koordinasi program penanggulangan kemiskinan
nasional dengan sektor sosial.
(6) Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan
fungsional di lingkungan BKPK.
Bagian Kedua Puluh Delapan
Badan Kependudukan Nasional
Pasal 48 D.1
BAKNAS terdiri dari:
- Kepala…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Kepala;
Sekretariat Utama;
Deputi Bidang Perencanaan Kependudukan;
Deputi Bidang Dinamika Kependudukan;
Deputi Bidang Sistem Informasi dan Administrasi
Kependudukan.
Pasal 48 D.2
(1) Kepala mempunyai tugas:
- memimpin BAKNAS sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
- menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai
dengan tugas BAKNAS’
- menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas BAKNAS
yang menjadi tanggung jawabnya;
- membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan
organisasi lain.
(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan
perencanaan, pembinaan, pengendalian administrasi dan sumber
daya di lingkungan BAKNAS.
(3) Deputi Bidang Perencanaan Kependudukan mempunyia tugas
melaksanakan perumusan kebijakan perencanaan kependudukan.
(4) Deputi …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Deputi Bidang Dinamika Kependudukan mempunyai tugas
melaksanakan perumusan kebijakan perkembangan
kependudukan.
(5) Deputi Bidang Sistem Informasi dan Adinistrasi Kependudukan
mempunyia tugas melaksanakan perumusan kebijakn sistem
informasi dan administrasi kependudukan.”
- Ketentuan pasal 50 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai
berikut:
“Pasal 50
(1) Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
Kepala BKN dibantu oleh seorang Wakil Kepala.
(2) Kepala BIN, Kepala LIPI, Kepala BPPT, dan Kepala
LEMHANAS dapat dibantu oleh seorang Wakil Kepala.
(3) Wakil Kepala sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2),
mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan tugas
memimpin LPND.”
Pasal II …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Maret 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,
Ttd.
Edy Sudibyo
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya tertib administrasi
pemerintahan, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden
Nomor 178 tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas
Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2001;
Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaga Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3839);
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai
Daerah Otonom (Lembaga Negara Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
- Keputusan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Keputusan Presiden nomor 166 tentang Kedudukan, tugas,
Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
Lembaga Pemerintah Non Departemen, senagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor
42 Tahun 2001;
- Keputusan Presiden Nomor 178 Tahun 2000 tentang Susunan
Organisasi dan Tugas Lembaga Pemerintah Non Departemen
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden
Nomor 17 Tahun 2001;
