PERUBAHAN ATAS
Pasal 44B
(1) Kepala BPN mempunyai tugas :
- memimpin BPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BPN;
menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas BPN yang menjadi tanggung
jawabnya;
- membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain.
(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan,
epngendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan BPN.
PRESIDEN
(3) Deputi …
(3) Deputi Bidang Pengkajian dan Hukum Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan
perumusan kebijakan di bidang pengkajian dan hukum pertanahan.
(4) Deputi Bidang Informasi Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan perumusan
kebijakan di bidang informasi pertanahan.
(5) Deputi Bidang Tata Laksana Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan perumusan
kebijakan di bidang tata laksana pertanahan.
(6) Deputi Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai
tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengendalian pertanahan dan
pemberdayaan masyarakat.
(7) Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan
BPN."
- Dalam BAB IV. KETENTUAN LAIN-LAIN, sebelum Pasal 50 ditambah 1 (satu) Pasal baru, yaitu
Pasal 49A, yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 49A
Kepala BPN dijabat oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
- Ketentuan Pasal 50 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
Pasal 50
(1) Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kepala BKN dibantu oleh
seorang Wakil Kepala.
(2) Kepala BIN, Kepala LIPI, Kepala BPPT, Kepala BPN, dan Kepala LEMHANAS dapat
dibantu oleh seorang Wakil Kepala.
(3) Wakil Kepala sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), mempunyai tugas
PRESIDEN
membantu Kepala dalam melaksanakan tugas memimpin LPND.
Pasal II …
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Mei 2001
INDONESIA
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya tertib administrasi pemerintahan,
dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 178 Tahun 2000 tentang
Susunan Organisasi dan Tugas Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 2001;
Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000
Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
- Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan
Presiden Nomor 42 Tahun 2001;
