KOMITE STANDAR NASIONAL UNTUK SATUAN UKURAN
Pasal 1
Komite Standar Nasional untuk Satuan Ukuran yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut
KSNSU adalah lembaga non struktural, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 2 …
PRESIDEN
Pasal 2
KSNSU mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan saran kepada Badan Standardisasi Nasional
(BSN) mengenai standar nasional untuk satuan ukuran.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, KSNSU menyelenggarakan fungsi :
- pemberian pertimbangan dan saran kepada BSN mengenai standar nasional untuk satuan ukuran
dan satuan turunan dari standar nasional untuk satuan ukuran;
- pemberian pertimbangan dan saran kepada BSN mengenai pengelolaan dan pembinaan standar
nasional untuk satuan ukuran dan tata cara kalibrasi standar nasional untuk satuan ukuran;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Presiden.
Pasal 4
(1) Susunan Organisasi KSNSU terdiri dari :
Ketua : Kepala BSN merangkap anggota
Sekretaris : Deputi di lingkungan BSN merangkap anggota yang secara fungsional
menangani sistem penerapan standar dan akreditasi
- Anggota : Para pakar teknis yang mem- bidangi ilmu pengetahuan dan teknologi yang
berkaitan dengan standar untuk satuan ukuran
(2) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Ketua KSNSU.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, KSNSU didukung oleh sekretariat yang secara ex-officio
dilakukan oleh unit kerja di lingkungan BSN yang secara fungsional menangani sistem penerapan standar
dan akreditasi.
BAB III …
PRESIDEN
Pasal 6
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KSNSU, diadakan pengelolaan teknis ilmiah
standar nasional untuk satuan ukuran.
(2) Pengelolaan teknis ilmiah standar nasional untuk satuan ukuran sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), dilaksanakan oleh unit kerja di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
yang bertugas di bidang metrologi.
TATA KERJA
Pasal 7
(1) KSNSU mengadakan rapat berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan keperluan,
sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan.
(2) KSNSU secara berkala memberikan laporan kepada Presiden sekurang-kurangnya 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, KSNSU dapat membentuk Panitia Teknis yang
selanjutnya ditetapkan oleh Ketua KSNSU.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, KSNSU berkoordinasi dengan BSN.
PEMBIAYAAN
Pasal 9
Pembiayaan yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan KSNSU dibebankan kepada Anggaran Belanja
PRESIDEN
BSN.
BAB VI …
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, ditetapkan oleh Ketua
KSNSU.
Pasal 11
Pada saat ditetapkannya Keputusan Presiden ini, semua ketentuan yang menyangkut ketentuan
pelaksanaan yang berhubungan dengan kegiatan KSNSU yang telah ditetapkan oleh Ketua KSNSU,
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan
Keputusan Presiden ini.
Pasal 12
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2001
INDONESIA,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang
Standardisasi Nasional dan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas di bidang
standar nasional untuk satuan ukuran, dipandang perlu untuk
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4020);
- Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan
Presiden Nomor 62 Tahun 2001;
- Keputusan Presiden Nomor 178 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas
Lembaga Pemerintah Non Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 2001;
