KEPPRES
KOMITE STANDAR NASIONAL UNTUK SATUAN UKURAN
Pasal 6
BAB 3 — PENGELOLAAN TEKNIS ILMIAH
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KSNSU, diadakan pengelolaan teknis ilmiah
standar nasional untuk satuan ukuran.
(2) Pengelolaan teknis ilmiah standar nasional untuk satuan ukuran sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), dilaksanakan oleh unit kerja di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
yang bertugas di bidang metrologi.
TATA KERJA
