KEPPRES
KOMITE STANDAR NASIONAL UNTUK SATUAN UKURAN
Pasal 7
(1) KSNSU mengadakan rapat berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan keperluan,
sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan.
(2) KSNSU secara berkala memberikan laporan kepada Presiden sekurang-kurangnya 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, KSNSU dapat membentuk Panitia Teknis yang
selanjutnya ditetapkan oleh Ketua KSNSU.
