KEPPRES
KOMITE STANDAR NASIONAL UNTUK SATUAN UKURAN
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, KSNSU menyelenggarakan fungsi :
- pemberian pertimbangan dan saran kepada BSN mengenai standar nasional untuk satuan ukuran
dan satuan turunan dari standar nasional untuk satuan ukuran;
- pemberian pertimbangan dan saran kepada BSN mengenai pengelolaan dan pembinaan standar
nasional untuk satuan ukuran dan tata cara kalibrasi standar nasional untuk satuan ukuran;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Presiden.
