KEPPRES
KOMITE STANDAR NASIONAL UNTUK SATUAN UKURAN
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan Organisasi KSNSU terdiri dari :
Ketua : Kepala BSN merangkap anggota
Sekretaris : Deputi di lingkungan BSN merangkap anggota yang secara fungsional
menangani sistem penerapan standar dan akreditasi
- Anggota : Para pakar teknis yang mem- bidangi ilmu pengetahuan dan teknologi yang
berkaitan dengan standar untuk satuan ukuran
(2) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Ketua KSNSU.
