KEPPRES
KOMITE STANDAR NASIONAL UNTUK SATUAN UKURAN
Pasal 10
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, ditetapkan oleh Ketua
KSNSU.
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, ditetapkan oleh Ketua
KSNSU.