KEPPRES
KOMITE STANDAR NASIONAL UNTUK SATUAN UKURAN
Pasal 9
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Pembiayaan yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan KSNSU dibebankan kepada Anggaran Belanja
PRESIDEN
BSN.
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Pembiayaan yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan KSNSU dibebankan kepada Anggaran Belanja
PRESIDEN
BSN.