KEPPRES
KOMITE STANDAR NASIONAL UNTUK SATUAN UKURAN
Pasal 11
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat ditetapkannya Keputusan Presiden ini, semua ketentuan yang menyangkut ketentuan
pelaksanaan yang berhubungan dengan kegiatan KSNSU yang telah ditetapkan oleh Ketua KSNSU,
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan
Keputusan Presiden ini.
