PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI TEKNOLOGI NUKLIR
Pasal 1
(1) Mendirikan Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir, yang selanjutnya disingkat STTN, yang berlokasi di
Yogyakarta.
(2) STTN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan perguruan tinggi kedinasan di lingkungan
Badan Tenaga Nuklir Nasional.
Pasal 2
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Pendidikan Ahli Teknik Nuklir yang berlokasi di Yogyakarta
diintegrasikan ke dalam STTN.
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri
Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional, baik secara bersama-sama maupun
sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2001
INDONESIA,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan dan meningkatkan sumber daya manusia
yang terdidik dan profesional di bidang teknologi nuklir, dipandang perlu mendirikan
Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir sebagai perguruan tinggi kedinasan di lingkungan Badan
Tenaga Nuklir Nasional;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran (Lembaran Negara
Tahun 1997 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3676);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3859);
- Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan
Presiden Nomor 62 Tahun 2001;
- Keputusan Presiden Nomor 178 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas
Lembaga Pemerintah Non Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 2001;
