KEPPRES
PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI TEKNOLOGI NUKLIR
Pasal 1
(1) Mendirikan Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir, yang selanjutnya disingkat STTN, yang berlokasi di
Yogyakarta.
(2) STTN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan perguruan tinggi kedinasan di lingkungan
Badan Tenaga Nuklir Nasional.
