KEPPRES
PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI TEKNOLOGI NUKLIR
Pasal 2
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Pendidikan Ahli Teknik Nuklir yang berlokasi di Yogyakarta
diintegrasikan ke dalam STTN.
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Pendidikan Ahli Teknik Nuklir yang berlokasi di Yogyakarta
diintegrasikan ke dalam STTN.