KEPPRES
PERUBAHAN ATAS
Pasal 50
(1) Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kepala BKN dibantu oleh
seorang Wakil Kepala.
(2) Kepala BIN, Kepala LIPI, Kepala BPPT, Kepala BPN, dan Kepala LEMHANAS dapat
dibantu oleh seorang Wakil Kepala.
(3) Wakil Kepala sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), mempunyai tugas
PRESIDEN
membantu Kepala dalam melaksanakan tugas memimpin LPND.
Pasal II …
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Mei 2001
INDONESIA
ttd.
