Pasal 44B
(1) Kepala BPN mempunyai tugas :
- memimpin BPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BPN;
menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas BPN yang menjadi tanggung
jawabnya;
- membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain.
(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan,
epngendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan BPN.
PRESIDEN
(3) Deputi …
(3) Deputi Bidang Pengkajian dan Hukum Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan
perumusan kebijakan di bidang pengkajian dan hukum pertanahan.
(4) Deputi Bidang Informasi Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan perumusan
kebijakan di bidang informasi pertanahan.
(5) Deputi Bidang Tata Laksana Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan perumusan
kebijakan di bidang tata laksana pertanahan.
(6) Deputi Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai
tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengendalian pertanahan dan
pemberdayaan masyarakat.
(7) Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan
BPN."
- Dalam BAB IV. KETENTUAN LAIN-LAIN, sebelum Pasal 50 ditambah 1 (satu) Pasal baru, yaitu
