PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA AIR MINERAL, AIR DEMINERAL, AIR MINERAL
PREAMBLE
PERMEN_PERIN_78MINDPER112016_2016_KNS
Menemukan kesalahan ketik dalam dokumen? Klik di sini untuk perbaikan.
www.hukumonline.com/pusatdata
Update: September 2023
KONSOLIDASI
PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 78/M-IND/PER/11/2016 TAHUN 2016
TENTANG
PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA AIR MINERAL, AIR DEMINERAL, AIR MINERAL
ALAMI, DAN AIR MINUM EMBUN SECARA WAJIB
SEBAGAIMANA DIUBAH OLEH:
PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 20191
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa berdasarkan perkembangan teknologi, telah terjadi perubahan lingkup produk Air Minum Dalam Kemasan menjadi Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun, yang telah memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk masing-masing produk;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka melindungi keamanan, kesehatan, dan keselamatan masyarakat terhadap konsumsi Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun, perlu mewajibkan pemberlakuan SNI Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral dan Air Minum Embun;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun secara Wajib.
Ini merupakan Konsiderans dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78/M-IND/PER/11/2016 Tahun 2016 yang telah mengalami perubahan.
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara. Republik Indonesia Nomor 3564);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara. Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
1 Berlaku pada tanggal 30 Juli 2019
1 / 11
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia. Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5584);
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5584);
Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4020);
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Nomor 4424);
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pembangunan Sumber Daya Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5708);
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015 tentang Kementerian Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 54);
Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 2001 tentang Komite Akreditasi Nasional;
Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2016 tentang Penggantian Beberapa Menteri Negara Kabinet Kerja Periode Tahun 2014 - 2019;
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 86/M-IND/PER/9/2009 tentang Standar Nasional Indonesia Bidang Industri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 308);
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 75/ M-IND/PER/7/2010 tentang Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (Good Manufacturing Practices) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 358
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa berdasarkan perkembangan teknologi, telah terjadi perubahan lingkup produk Air Minum Dalam Kemasan menjadi Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun, yang telah memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk masing-masing produk;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka melindungi keamanan, kesehatan, dan keselamatan masyarakat terhadap konsumsi Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun, perlu mewajibkan pemberlakuan SNI Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral dan Air Minum Embun;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
