KEPPRES
KOMITE AKREDITASI NASIONAL
Pasal 11
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2001
INDONESIA,
ttd.
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2001
INDONESIA,
ttd.