KEPPRES
KOMITE AKREDITASI NASIONAL
Pasal 10
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat ditetapkannya Keputusan Presiden ini, semua ketentuan yang menyangkut ketentuan
pelaksanaan yang berhubungan dengan kegiatan KAN yang telah ditetapkan oleh Ketua KAN, dinyatakan
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Keputusan
Presiden ini.
