KEPPRES
KOMITE AKREDITASI NASIONAL
Pasal 6
(1) Dalam melaksanakan kegiatannya, KAN berpedoman pada Sistem Standardisasi Nasional dan
pedoman-pedoman yang ditetapkan BSN.
(2) KAN mengadakan rapat berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan keperluan,
sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan.
(3) KAN secara berkala memberikan laporan kepada Presiden sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam
1 (satu) tahun.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, KAN dapat membentuk Panitia Teknis yang
selanjutnya ditetapkan oleh Ketua KAN.
