KEPPRES
KOMITE AKREDITASI NASIONAL
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
KAN mempunyai tugas menetapkan akreditasi dan memberikan pertimbangan dan saran kepada Badan
Standardisasi Nasional (BSN) dalam menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi.
