KEPPRES
KOMITE AKREDITASI NASIONAL
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, KAN menyelenggarakan fungsi :
pelaksanaan asesmen atas permohonan akreditasi;
pelaksanaan proses akreditasi lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi, lembaga pelatihan dan
laboratorium;
- penetapan, perpanjangan, penundaan dan pencabutan akreditasi kepada lembaga sertifikasi,
lembaga inspeksi, lembaga pelatihan dan laboratorium;
- pemberian pertimbangan dan saran kepada BSN dalam menetapkan sistem akreditasi dan
sertifikasi;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Presiden.
