KEPPRES
KOMITE AKREDITASI NASIONAL
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan Organisasi KAN terdiri dari :
Ketua : Kepala BSN merangkap anggota
Skretaris : Deputi di lingkungan BSN merangkap anggota yang secara fungsional
menangani sistem penerapan standar dan akreditasi
- Anggota : Wakil-wakil dari instansi Pemerintah,dunia usaha, konsumen, cendekiawan,
dan kalangan profesional
PRESIDEN
(2) Susunan …
(4) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Ketua KAN.
