KEPPRES
KOMITE AKREDITASI NASIONAL
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut KAN adalah lembaga
non struktural, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
