PERNYATAAN PERUBAHAN STATUS KEADAAN BAHAYA DENGAN TINGKATAN KEADAAN
Pasal 1
Terhitung mulai tanggal berlakunya Keputusan Presiden ini status
Keadaan Bahaya dengan tingkatan Keadaan Darurat Militer di
seluruh wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam diubah
menjadi Keadaan Bahaya dengan tingkatan Keadaan Darurat Sipil.
Pasal 2
(1) Penguasaan Tertinggi Keadaan Bahaya dengan tingkatan
Keadaan Darurat Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
dilakukan oleh Presiden selaku Penguasa Darurat Sipil Pusat.
(2) Dalam melakukan penguasaan Keadaan Bahaya dengan
tingkatan Keadaan Darurat Sipil, Presiden dibantu oleh Badan
Pelaksana Harian Penguasa Darurat Sipil Pusat yang terdiri
dari:
- Ketua : Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan
Keamanan;
- Anggota : 1. Menteri Negara Koordinator Bidang
Perekonomian;
- Menteri Negara Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat;
- Menteri ...
PRESIDEN
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Luar Negeri;
Menteri Pertahanan;
Menteri Sosial;
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;
Menteri Kesehatan;
Menteri Pendidikan Nasional;
Menteri Permukiman dan Prasarana
Wilayah;
Menteri Agama;
Menteri Perhubungan;
Menteri Keuangan;
Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
Menteri Kelautan dan Perikanan;
Menteri Pertanian;
Menteri Kehutanan;
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah;
Menteri Negara Komunikasi dan Informasi;
Panglima Tentara Nasional Indonesia;
Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
Jaksa Agung;
Kepala ...
PRESIDEN
Kepala Badan Intelijen Negara;
Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia
Angkatan Darat;
- Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia
Angkatan Laut;
- Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia
Angkatan Udara.
- Sekretaris : Sekretaris Menteri Negara Koordinator Bidang
Politik dan Keamanan.
Pasal 3
(1) Penguasaan Keadaan Bahaya dengan tingkatan Keadaan
Darurat Sipil di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
dilakukan oleh Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
selaku Penguasa Darurat Sipil Daerah.
(2) Dalam melakukan Penguasaan Keadaan Darurat Sipil di
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Gubernur dibantu oleh:
Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda;
Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam;
- Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam.
Pasal ...
PRESIDEN
Pasal 4
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Penguasa Darurat Sipil
Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, kepadanya
diperbantukan Tim yang bertugas memberi asistensi dan
melaksanakan monitoring, sebagai aparat Penguasa Darurat Sipil
Pusat yang bertugas di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Pasal 5
(1) Dalam melakukan kewenangan dan kewajibannya Penguasa
Darurat Sipil Daerah wajib menuruti petunjuk-petunjuk dan
perintah yang diberikan oleh Penguasa Darurat Sipil Pusat dan
bertanggungjawab kepadanya melalui Ketua Badan Pelaksana
Harian Penguasa Darurat Sipil Pusat.
(2) Dalam mengambil setiap keputusan, Penguasa Darurat Sipil
Daerah wajib melakukan musyawarah dengan seluruh anggota
pembantu Penguasa Darurat Sipil Daerah.
Pasal 6
(1) Operasi Terpadu yang telah dilaksanakan selama Keadaan
Bahaya dengan tingkatan Keadaan Darurat Militer, tetap
dilanjutkan oleh Penguasa Darurat Sipil.
(2) Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
selaku Ketua Badan Pelaksana Harian Penguasa Darurat Sipil
Pusat ditetapkan sebagai Koordinator Pelaksana Operasi
Terpadu ditingkat pusat.
Pasal ...
PRESIDEN
Pasal 7
Dengan berlakunya perubahan status Keadaan Bahaya dengan
tingkatan Keadaan Darurat Militer menjadi Keadaan Bahaya
dengan tingkatan Keadaan Darurat Sipil, penahanan yang
dilakukan oleh Penguasa Darurat Militer Daerah dialihkan kepada
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai tahanan Kepolisian
Negara Republik Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Pasal 8
Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan
Keputusan Presiden ini, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Pasal 9
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pukul 00.00 WIB tanggal 19
Mei 2004 untuk jangka waktu 6 (enam) bulan, kecuali dicabut atau
diperpanjang dengan Keputusan Presiden tersendiri.
Agar ...
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Mei 2004
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Mei 2004
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,
ttd
Lambock V, Nahattands
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa sejak diberlakukannya Keadaan Bahaya dengan
tingkatan Keadaan Darurat Militer di Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam yang diikuti pelaksanaan Operasi Terpadu yang
meliputi Operasi Kemanusiaan; Operasi Pemulihan Ekonomi;
Operasi Penegakan Hukum; Operasi Pemantapan Pemerintahan
dan Operasi Pemulihan Keamanan, telah menunjukkan hasil
yang signifikan terhadap kondisi keamanan, ketertiban dan
ketentraman masyarakat, penyelenggaraan pemerintahan serta
kehidupan sosial ekonomi dan kesejahteraan rakyat di Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas
dan untuk memelihara tetap berlanjutnya langkah-langkah
melalui berbagai operasi tersebut pada huruf a, serta setelah
mempertimbangkan dengan seksama pandangan dan dukungan
yang disampaikan oleh DPR RI dalam Rapat Konsultasi antara
Pemerintah dengan DPR RI tanggal 17 Mei 2004, dipandang
perlu melakukan perubahan status Keadaan Bahaya dengan
tingkatan Keadaan Darurat Militer menjadi Keadaan Bahaya
dengan tingkatan Keadaan Darurat Sipil di Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam dengan Keputusan Presiden.
...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat : 1 Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 4 ayat (1), Pasal 10, Pasal 12,
dan Pasal 28 A-J, sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar
1945;
- Undang-undang Nomor 23 Prp Tahun 1959 tentang Keadaan
Bahaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1908)
sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 52 Prp Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2113);
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4168);
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4169);
- Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2003 tentang Pernyataan
Keadaan Bahaya Dengan Tingkatan Keadaan Darurat Militer di
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 54) sebagaimana telah
diperpanjang dengan Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun
2003 tentang Pernyataan Perpanjangan Keadaan Bahaya
Dengan Tingkatan Keadaan Darurat Militer di Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 135).
