KEPPRES
PERNYATAAN PERUBAHAN STATUS KEADAAN BAHAYA DENGAN TINGKATAN KEADAAN
Pasal 1
Terhitung mulai tanggal berlakunya Keputusan Presiden ini status
Keadaan Bahaya dengan tingkatan Keadaan Darurat Militer di
seluruh wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam diubah
menjadi Keadaan Bahaya dengan tingkatan Keadaan Darurat Sipil.
