Pasal 2
(1) Penguasaan Tertinggi Keadaan Bahaya dengan tingkatan
Keadaan Darurat Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
dilakukan oleh Presiden selaku Penguasa Darurat Sipil Pusat.
(2) Dalam melakukan penguasaan Keadaan Bahaya dengan
tingkatan Keadaan Darurat Sipil, Presiden dibantu oleh Badan
Pelaksana Harian Penguasa Darurat Sipil Pusat yang terdiri
dari:
- Ketua : Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan
Keamanan;
- Anggota : 1. Menteri Negara Koordinator Bidang
Perekonomian;
- Menteri Negara Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat;
- Menteri ...
PRESIDEN
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Luar Negeri;
Menteri Pertahanan;
Menteri Sosial;
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;
Menteri Kesehatan;
Menteri Pendidikan Nasional;
Menteri Permukiman dan Prasarana
Wilayah;
Menteri Agama;
Menteri Perhubungan;
Menteri Keuangan;
Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
Menteri Kelautan dan Perikanan;
Menteri Pertanian;
Menteri Kehutanan;
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah;
Menteri Negara Komunikasi dan Informasi;
Panglima Tentara Nasional Indonesia;
Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
Jaksa Agung;
Kepala ...
PRESIDEN
Kepala Badan Intelijen Negara;
Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia
Angkatan Darat;
- Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia
Angkatan Laut;
- Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia
Angkatan Udara.
- Sekretaris : Sekretaris Menteri Negara Koordinator Bidang
Politik dan Keamanan.
