KEPPRES
PERNYATAAN PERUBAHAN STATUS KEADAAN BAHAYA DENGAN TINGKATAN KEADAAN
Pasal 5
(1) Dalam melakukan kewenangan dan kewajibannya Penguasa
Darurat Sipil Daerah wajib menuruti petunjuk-petunjuk dan
perintah yang diberikan oleh Penguasa Darurat Sipil Pusat dan
bertanggungjawab kepadanya melalui Ketua Badan Pelaksana
Harian Penguasa Darurat Sipil Pusat.
(2) Dalam mengambil setiap keputusan, Penguasa Darurat Sipil
Daerah wajib melakukan musyawarah dengan seluruh anggota
pembantu Penguasa Darurat Sipil Daerah.
