KEPPRES
PERNYATAAN PERUBAHAN STATUS KEADAAN BAHAYA DENGAN TINGKATAN KEADAAN
Pasal 6
(1) Operasi Terpadu yang telah dilaksanakan selama Keadaan
Bahaya dengan tingkatan Keadaan Darurat Militer, tetap
dilanjutkan oleh Penguasa Darurat Sipil.
(2) Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
selaku Ketua Badan Pelaksana Harian Penguasa Darurat Sipil
Pusat ditetapkan sebagai Koordinator Pelaksana Operasi
Terpadu ditingkat pusat.
Pasal ...
PRESIDEN
