KEPPRES
PERNYATAAN PERUBAHAN STATUS KEADAAN BAHAYA DENGAN TINGKATAN KEADAAN
Pasal 7
Dengan berlakunya perubahan status Keadaan Bahaya dengan
tingkatan Keadaan Darurat Militer menjadi Keadaan Bahaya
dengan tingkatan Keadaan Darurat Sipil, penahanan yang
dilakukan oleh Penguasa Darurat Militer Daerah dialihkan kepada
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai tahanan Kepolisian
Negara Republik Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana.
