KEPPRES
PERNYATAAN PERUBAHAN STATUS KEADAAN BAHAYA DENGAN TINGKATAN KEADAAN
Pasal 4
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Penguasa Darurat Sipil
Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, kepadanya
diperbantukan Tim yang bertugas memberi asistensi dan
melaksanakan monitoring, sebagai aparat Penguasa Darurat Sipil
Pusat yang bertugas di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
