Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2004 tentang PELAKSANAAN OPERASI TERPADU DALAM KEADAAN BAHAYA DENGAN TINGKATAN KEADAAN DARURAT SIPIL DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2004
TENTANG
PELAKSANAAN OPERASI TERPADU
DALAM KEADAAN BAHAYA DENGAN TINGKATAN
KEADAAN DARURAT SIPIL
DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a.bahwa Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 2004 tentang
Pernyataan Perubahan Status Keadaan Bahaya Dengan Tingkatan
Keadaan Darurat Militer Menjadi
Keadaan Bahaya Dengan Tingkatan Keadaan Darurat Sipil Di Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam, menetapkan Operasi Terpadu yang
meliputi Operasi
Kemanusiaan, Operasi Pemulihan Ekonomi, Operasi Penegakan
Hukum, Operasi Pemantapan Pemerintahan dan Operasi Pemulihan
Keamanan, tetap dilanjutkan;
b.bahwa sehubungan dengan hal tersebut dalam huruf a, dipandang
perlu untuk menetapkan kebijakan pelaksanaan Operasi Terpadu
dengan Instruksi Presiden;
Mengingat : 1.Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 4 ayat (1), Pasal 10, Pasal 12, dan
Pasal 28A-J, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Perubahan Keempat
Undang-Undang Dasar 1945;
2.Undang-Undang Nomor 23 Prp Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 139,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1908),
Sebagaimana …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 52 Prp Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2113);
3.Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pernyataan
Perubahan Status Keadaan Bahaya Dengan Tingkatan Keadaan
Darurat Militer Menjadi Keadaan
Bahaya Dengan Tingkatan Keadaan Darurat Sipil Di Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 46);
MENGINSTRUKSIKAN :
Kepada : 1.Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan selaku Ketua Badan
Pelaksana Harian Penguasa Darurat Sipil Pusat;
2.Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Anggota Badan
Pelaksana Harian Penguasa Darurat Sipil Pusat;
3.Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Anggota
Badan Pelaksana Harian Penguasa Darurat Sipil Pusat;
4.Menteri Dalam Negeri selaku Anggota Badan Pelaksana Harian
Penguasa Darurat Sipil Pusat;
5.Panglima Tentara Nasional Indonesia selaku Anggota Badan
Pelaksana Harian Penguasa Darurat Sipil Pusat;
6.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku Anggota Badan
Pelaksana Harian Penguasa Darurat Sipil Pusat;
7.Jaksa Agung selaku Anggota Badan Pelaksana Harian Penguasa
Darurat Sipil Pusat;
8.Kepala Badan Intelijen Negara selaku Anggota Badan Pelaksana Haria
Penguasa Darurat Sipil Pusat;
- Para ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 3 –
9 .Para Menteri lainnya selaku Anggota Badan Pelaksana Harian
Penguasa Darurat Sipil Pusat;
- .Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Angkatan
Laut dan Angkatan Udara selaku Anggota Badan Pelaksana Harian
Penguasa Darurat Sipil Pusat
- Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam selaku Penguasa
Darurat Sipil Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Untuk :
PERTAMA : Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan selaku Ketua Badan
Pelaksana Harian Penguasa Darurat Sipil Pusat dan sebagai
Koordinator Pelaksana Operasi Terpadu di tingkat Pusat:
1.Mengkoordinasikan perumusan dan penetapan kebijakan strategis,
perencanaan umum, langkah-langkah komprehensif dan petunjuk
operasional serta melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan
Operasi Terpadu;
2.Membentuk Tim Asistensi dan Monitoring sebagai Aparat Penguasa
Darurat Sipil Pusat yang bertugas memberikan asistensi kepada
Penguasa Darurat Sipil Daerah dan memonitor pelaksanaan Operasi
Terpadu;
3.Menunjuk dan menetapkan Pejabat Penanggung Jawab/ Pelaksana
Harian Operasi dari setiap Operasi di daerah, atas usul dari masing-
masing Penanggung Jawab Kebijakan Strategis Operasi di tingkat
Pusat.
KEDUA ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Anggota Badan
KEDUA :
Pelaksana Harian Penguasa Darurat Sipil Pusat dan sebagai
Penanggung Jawab Kebijakan Strategis Operasi Pemulihan Ekonomi
di tingkat Pusat, mengkoordinasikan Departemen/Instansi yang berada
dalam lingkup koordinasinya untuk merumuskan dan menetapkan
kebijakan strategis, perencanaan, langkah-langkah komprehensif dan
pedoman pelaksanaan Operasi Pemulihan Ekonomi.
KETIGA : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Anggota
Badan Pelaksana Harian Penguasa Darurat Sipil Pusat dan sebagai
Penanggung Jawab Kebijakan Strategis Operasi Kemanusiaan di
tingkat Pusat, mengkoordinasikan Departemen/Instansi yang berada
dalam lingkup koordinasinya untuk merumuskan dan menetapkan
kebijakan strategis, perencanaan, langkah-langkah komprehensif dan
pedoman pelaksanaan Operasi Kemanusiaan.
KEEMPAT : Menteri Dalam Negeri selaku Anggota Badan Pelaksana Harian
Penguasa Darurat Sipil Pusat dan sebagai Penanggung Jawab
Kebijakan Strategis Operasi Pemantapan Pemerintahan di tingkat
Pusat, mengkoordinasikan perumusan dan penetapan kebijakan
strategis, perencanaan, langkah-langkah komprehensif dan pedoman
pelaksanaan Operasi Pemantapan Pemerintahan.
KELIMA ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KELIMA : Panglima Tentara Nasional Indonesia selaku Anggota Badan Pelaksana
Harian Penguasa Darurat Sipil Pusat dan sebagai Penanggung Jawab
Kebijakan Strategis Operasi Pemulihan Keamanan di tingkat Pusat:
1.Mengkoordinasikan perumusan dan penetapan kebijakan strategis,
perencanaan, langkah-langkah komprehensif dan pedoman
pelaksanaan Operasi Pemulihan Keamanan;
2.Menyiapkan dan mengerahkan kekuatan Satuan Tentara Nasional
Indonesia dalam rangka pelaksanaan Operasi Pemulihan Keamanan
sesuai kebutuhan.
KEENAM : Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku Anggota Badan
Pelaksana Harian Penguasa Darurat Sipil Pusat dan sebagai
Penanggung Jawab Kebijakan Strategis Operasi Penegakan Hukum di
tingkat Pusat:
1.Mengkoordinasikan perumusan dan penetapan kebijakan strategis,
perencanaan, langkah-langkah komprehensif dan pedoman
pelaksanaan Operasi Penegakan Hukum;
2.Menyiapkan dan mengerahkan satuan Kepolisian Negara Republik
Indonesia dalam rangka pelaksanaan Operasi Penegakan Hukum
sesuai kebutuhan.
KETUJUH : Jaksa Agung selaku Anggota Badan Pelaksana Harian Darurat Sipil
Pusat dan sebagai Penanggung Jawab Kebijakan Strategis Operasi
Penegakan Hukum di bidang Penuntutan tingkat Pusat,
mengkoordinasikan perumusan dan penetapan kebijakan strategis,
perencanaan, langkah-
Langkah ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
langkah komprehensif dan pedoman pelaksanaan Operasi Penegakan
Hukum khususnya di bidang Penuntutan.
KEDELAPAN : Kepala Badan Intelijen Negara selaku Anggota Badan Pelaksana Harian
Penguasa Darurat Sipil Pusat, memberikan dukungan intelijen strategis
kepada Penguasa Darurat Sipil Pusat dan Penguasa Darurat Sipil
Daerah dalam rangka pelaksanaan Operasi Terpadu.
KESEMBILAN : Para Menteri selaku Anggota Badan Pelaksana Harian Penguasa
Darurat Sipil Pusat, membantu Ketua Badan Pelaksana Harian
Penguasa Darurat Sipil Pusat dan Penanggung Jawab Kebijakan
Strategis masing-masing Operasi dalam rangka merumuskan kebijakan
strategis, merencanakan langkah-langkah komprehensif, menyusun
pedoman pelaksanaan, serta menyiapkan dan memberikan program
dukungan, pembinaan dan asistensi teknis bagi peningkatan
pelaksanaan Operasi Terpadu sesuai bidang tugas dan fungsi masing-
masing.
KESEPULUH : Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Angkatan Laut
dan Angkatan Udara selaku Anggota Badan Pelaksana Harian
Penguasa Darurat Sipil Pusat :
1.Menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian teknis sesuai
kematraan terhadap satuan-satuan Tentara Nasional Indonesia yang
akan dan sedang melaksanakan
tugas Operasi Pemulihan Keamanan di Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam;
- membantu...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
2.Membantu Panglima Tentara Nasional Indonesia dalam menyiapkan
dan mengerahkan satuan Tentara Nasional Indonesia sesuai
kematraannya.
KESEBELAS : Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam selaku Penguasa
Darurat Sipil Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam:
1.Melaksanakan dan mengendalikan Operasi Terpadu di seluruh wilayah
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dengan dibantu oleh:
Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda;
Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
2.Dalam pelaksanaan dan pengendalian Operasi Terpadu, Penguasa
Darurat Sipil Daerah dibantu oleh Pejabat Penanggung
Jawab/Pelaksana Harian Operasi yang ditunjuk dan ditetapkan oleh
Ketua Badan Pelaksana Harian Penguasa Darurat Sipil Pusat;
3.Dalam pengambilan setiap keputusan untuk melak-sanakan Operasi
Terpadu, Penguasa Darurat Sipil Daerah wajib menuruti petunjuk dan
perintah yang diberikan oleh Penguasa Darurat Sipil Pusat dan
keputusan yang sifatnya didasarkan atas inisiatif sendiri wajib
melakukan musyawarah dengan seluruh Anggota Pembantu Penguasa
Darurat …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Darurat Sipil Daerah serta memperhatikan masukan maupun pendapat
dari Tim Asistensi dan Monitoring;
4.Bersama dengan DPRD Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
melakukan penyesuaian dan penyelarasan kegiatan dan program
dukungan Operasi Terpadu yang anggarannya dibiayai dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
dengan anggaran yang dibiayai oleh Anggaran Belanja dan
Pendapatan Negara;
5.Bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan Operasi
Terpadu kepada Penguasa Darurat Sipil Pusat melalui Ketua Badan
Pelaksana Harian Penguasa Darurat Sipil Pusat.
KEDUABELAS : Segala biaya yang diperlukan dalam rangka melaksanakan Instruksi
Presiden ini, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam.
KETIGABELAS : Melaporkan pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden selaku
Penguasa Darurat Sipil Pusat melalui Ketua Badan Pelaksana Harian
Penguasa Darurat Sipil Pusat sewaktu-waktu atau secara berkala.
Agar melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung
KEEMPATBELAS :
jawab
Instruksi …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Instruksi Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Juni 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang hukum dan Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a.bahwa Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 2004 tentang
Pernyataan Perubahan Status Keadaan Bahaya Dengan Tingkatan
Keadaan Darurat Militer Menjadi
Keadaan Bahaya Dengan Tingkatan Keadaan Darurat Sipil Di Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam,
1.Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 4 ayat (1), Pasal 10, Pasal 12, dan
Pasal 28A-J, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Perubahan Keempat
Undang-Undang Dasar 1945;
2.Undang-Undang Nomor 23 Prp Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 139,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1908),
Sebagaimana …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 52 Prp Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2113);
3.Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pernyataan
Perubahan Status Keadaan Bahaya Dengan Tingkatan Keadaan
Darurat Militer Menjadi Keadaan
Bahaya Dengan Tingkatan Keadaan Darurat Sipil Di Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 46);
MENGINSTRUKSIKAN :
Kepada : 1.Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan selaku Ketua Badan
Pelaksana Harian Penguasa Darurat Sipil Pusat;
2.Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Anggota Badan
Pelaksana Harian Penguasa Darurat Sipil Pusat;
3.Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Anggota
Badan Pelaksana Harian Penguasa Darurat Sipil Pusat;
4.Menteri Dalam Negeri selaku Anggota Badan Pelaksana Harian
Penguasa Darurat Sipil Pusat;
5.Panglima Tentara Nasional Indonesia selaku Anggota Badan
Pelaksana Harian Penguasa Darurat Sipil Pusat;
6.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku Anggota Badan
Pelaksana Harian Penguasa Darurat Sipil Pusat;
7.Jaksa Agung selaku Anggota Badan Pelaksana Harian Penguasa
Darurat Sipil Pusat;
8.Kepala Badan Intelijen Negara selaku Anggota Badan Pelaksana Haria
Penguasa Darurat Sipil Pusat;
- Para ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 3 –
9 .Para Menteri lainnya selaku Anggota Badan Pelaksana Harian
Penguasa Darurat Sipil Pusat;
- .Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Angkatan
Laut dan Angkatan Udara selaku Anggota Badan Pelaksana Harian
Penguasa Darurat Sipil Pusat
- Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam selaku Penguasa
Darurat Sipil Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Untuk :
PERTAMA : Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan selaku Ketua Badan
Pelaksana Harian Penguasa Darurat Sipil Pusat dan sebagai
Koordinator Pelaksana Operasi Terpadu di tingkat Pusat:
1.Mengkoordinasikan perumusan dan penetapan kebijakan strategis,
perencanaan umum, langkah-langkah komprehensif dan petunjuk
operasional serta melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan
Operasi Terpadu;
2.Membentuk Tim Asistensi dan Monitoring sebagai Aparat Penguasa
Darurat Sipil Pusat yang bertugas memberikan asistensi kepada
Penguasa Darurat Sipil Daerah dan memonitor pelaksanaan Operasi
Terpadu;
3.Menunjuk dan
