KEPPRES
PERNYATAAN PERUBAHAN STATUS KEADAAN BAHAYA DENGAN TINGKATAN KEADAAN
Pasal 9
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pukul 00.00 WIB tanggal 19
Mei 2004 untuk jangka waktu 6 (enam) bulan, kecuali dicabut atau
diperpanjang dengan Keputusan Presiden tersendiri.
Agar ...
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Mei 2004
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Mei 2004
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,
ttd
Lambock V, Nahattands
