Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2004 tentang Dukungan Kelancaran Pelaksanaan Proses Hukum Oleh Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Penyelenggaraan Pemerintahan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2004
TENTANG
DUKUNGAN KELANCARAN PELAKSANAAN PROSES HUKUM OLEH KOMISI
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DAN PENYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa sejalan dengan komitmen Pemerintah dalam upaya
pemberantasan korupsi, dipandang perlu mendukung kelancaran
pelaksanaan tugas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam
melaksanakan proses hukum yang saat ini berlangsung terhadap
Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut dalam huruf a, dan dalam
rangka menjaga kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam, dipandang perlu menetapkan Instruksi
Presiden untuk mendukung kelancaran pelaksanaan proses hukum oleh
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan penyelenggaraan
pemerintahan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 4 ayat (1), sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Perubahan Keempat Undang-
Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 23 Prp Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 139,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1908) sebagaimana telah diubah
dua kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 52 Prp Tahun 1960
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 170,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2113);
- Undang-undang …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi
Provinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4134);
- Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4250);
- Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pernyataan
Perubahan Status Keadaan Bahaya Dengan Tingkatan Keadaan Darurat
Militer Menjadi Keadaan Bahaya Dengan Tingkatan Keadaan Darurat
Sipil di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 46);
MENGINSTRUKSIKAN :
Kepada : 1. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan selaku Ketua Badan
Pelaksana Harian Penguasa Darurat Sipil Pusat;
- Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Untuk : …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Untuk :
PERTAMA : Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam agar memenuhi dan mentaati
permintaan, perintah, dan jadwal proses hukum yang ditetapkan oleh
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan sebaik-baiknya,
sehingga pelaksanaan tugas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
dapat berjalan tertib, lancar dan berhasil.
KEDUA : Selama melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Diktum
PERTAMA, penyelenggaraan tugas pemerintahan di Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam dilaksanakan oleh Wakil Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam, dan dalam melaksanakan tugas tersebut bertanggung jawab
kepada Presiden melalui dan dengan memperhatikan arahan Menteri Dalam
Negeri.
KETIGA : Dengan memperhatikan status Keadaan Bahaya Dengan Tingkatan Keadaan
Darurat Sipil di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, pelaksanaan tugas dan
kewenangan sehari-hari Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
selaku Penguasa Darurat Sipil Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
dilaksanakan sepenuhnya oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan
Keamanan selaku Ketua Badan Pelaksana Harian Penguasa Darurat Sipil
Pusat, yang dalam pelaksanaannya dapat menugaskan salah seorang
anggota Penguasa Darurat Sipil Daerah Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam.
KEEMPAT : Agar melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan sebaik-baiknya dan
penuh tanggung jawab.
Instruksi …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Instruksi Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juli 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dengan aslinya,
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa sejalan dengan komitmen Pemerintah dalam upaya
pemberantasan korupsi, dipandang perlu mendukung kelancaran
pelaksanaan tugas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam
melaksanakan proses hukum yang saat ini berlangsung terhadap
Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut dalam huruf a, dan dalam
rangka menjaga kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam, dipandang perlu
