Langsung ke konten
INPRES Berlaku

Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2004 tentang Dukungan Kelancaran Pelaksanaan Proses Hukum Oleh Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Penyelenggaraan Pemerintahan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
Referensi Silang (5)
UU 8/1981 — HUKUM ACARA PIDANA
UU 22/1999 — PEMERINTAHAN DAERAH
UU 18/2001 — OTONOMI KHUSUS
UU 30/2002 — Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi...
KEPPRES 43/2004 — PERNYATAAN PERUBAHAN STATUS KEADAAN BAHAYA...