Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1996 tentang TATA CARA PENGAJUAN CALON ANGGOTA TAMBAHAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT UTUSAN GOLONGAN KARYA, ABRI, DAN UTUSAN GOLONGAN SERTA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DARI GOLONGAN KARYA ANGKATAN BERSENJATA RI
Pasal 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan: a. PERATURAN PEMERINTAH adalah PERATURAN PEMERINTAH Nomor 36 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 20 Tahun 1995; b. MPR adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat; d. DPRD I adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I; e. DPRD II adalah Dewan Perwaklan Rakyat Daerah Tingkat II; f. ABRI adalah Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA; g. Pejabat ABRI yang berwenang adalah pejabat yang ditunjuk oleh Panglima ABRI untuk menandatangani surat-surat pemenuhan syarat calon Anggota Tambahan MPR Utusan golongan karya ABRI dan calon Anggota DPR dari golongan karya ABRI yang diangkat.
Pasal 2
(1) Jumlah Anggota Tambahan MPR Utusan golongan karya ABRI ditetapkan berdasarkan imbangan susunan Anggota DPR, dan menurut tata cara perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b PERATURAN PEMERINTAH serta penjelasannya. (2)Jumlah Anggota Tambahan MPR Utusan golongan karya ABRI hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum. (3) Jumlah Anggota Tambahan MPR Utusan Golongan-golongan ditetapkan sebanyak 100 (seratus) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c PERATURAN PEMERINTAH. (4) Jumlah Anggota DPR dari golongan karya ABRI yang diangkat ditetapkan sebanyak 75 (tujuh puluh lima) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b PERATURAN PEMERINTAH.
Pasal 3
(1) Calon Anggota Tambahan MPR Utusan golongan karya ABRI dan calon Anggota DPR dari golongan karya ABRI yang diangkat harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. warganegara Republik INDONESIA yang telah berusia 21 (duapuluh satu) tahun serta bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. dapat berbahasa INDONESIA dan cakap menulis dan membaca huruf Latin, berpendidikan serendah-rendahnya Sekolah Lanjutan Pertama atau yang berpengalaman sederajat dan berpengalaman di bidang kemasyarakatan dan atau kenegaraan; c. setia kepada Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, dasar negara, dan ideologi nasional, kepada Proklamasi 17 Agustus 1945, UNDANG-UNDANG Dasar 1945 serta kepada revolusi kemerdekaan bangsa INDONESIA untuk mengemban amanat penderitaan rakyat; d. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis INDONESIA, termasuk organisasi massanya atau bukan seseorang yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam "Gerakan Kontra Revolusi G 30 S/PKI" atau organisasi terlarang lainnya; e. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; f. tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penajara lima tahun atau lebih; g. nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya.
(2) Calon Anggota Tambahan MPR Utusan Golongan-golongan selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus terdaftar dalam Daftar Pemilih.
Pasal 4
(1) Pengajuan calon Anggota Tambahan MPR Utusan golongan karya ABRI dilakukan secara tertulis oleh Panglima ABRI kepada PRESIDEN. (2) Jumlah calon yang diajukan sebanyak-banyaknya dua kali dan sekurang-kurangnya sama dengan jumlah utusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (3) Nama calon yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dalam satu daftar calon Anggota Tambahan MPR Utusan golongan karya ABRI.
Pasal 5
(1) Pengajuan calon Anggota DPR dari golongan karya ABRI yang diangkat dilakukan secara tertulis oleh Panglima ABRI kepada PRESIDEN. (2) Jumlah calon yang diajukan sebanyak-banyaknya dua kali dan sekurang-kurangnya sama dengan jumlah anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4). (3) Nama calon yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dalam satu daftar calon Anggota DPR dari golongan karya ABRI yang diangkat.
Pasal 6
(1) Daftar calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 5 ayat (3) berisi antara lain: a. nomor urut; b. nama lengkap; c. pangkat; d. NRP/NBI; e. jabatan; f. nama kesatuan dan tempat kedudukan; g. alamat tempat tinggal. (2) Penulisan nama calon dalam daftar calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan ABRI.
Pasal 7
(1) Setiap calon yang namanya tercantum dalam daftar calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 5 ayat (3) harus dilengkapi surat keterangan dan surat pernyataan mengenai diri calon. (2) Surat keterangan dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Surat pernyataan kesediaan dan persetujuan calon, dibuat oleh calon sendiri, dan diketahui oleh pejabat ABRI yang berwenang; b. Surat keterangan sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, dan huruf f, dibuat oleh pejabat ABRI yang berwenang; c. Surat pernyataan sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, dibuat oleh calon sendiri dan diketahui oleh pejabat ABRI yang berwenang; d. Surat pernyataan "tidak terlibat" atau "pernah terlibat tetapi telah mendapat amnesti atau abolisi" dalam pemberontakan, dibuat oleh calon sendiri dan diketahui oleh pejabat ABRI yang berwenang; e. Daftar riwayat hidup dan riwayat perjuangan, dibuat oleh calon sendiri dan diketahui oleh pejabat ABRI yang berwenang; f. Surat keterangan sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g, dibuat oleh doktor umum Pemerintah atau dokter ahli penyakit jiwa. (3) Bentuk, isi dan hal-hal lain mengenai surat keterangan dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.
Pasal 8
(1) Surat pencalonan, daftar calon, surat keterangan dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 dibuat dalam rangkap 4 (empat) dan masing-masing dimasukkan dalam map sendiri. (2) Surat pencalonan, daftar calon, surat keterangan, dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PRESIDEN, dan tembusannya sebanyak 3 (tiga) rangkap disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum, yang masing-masing diperuntukkan: a. 1 (satu) untuk Lembaga Pemilihan Umum; b. 1 (satu) untuk keperluan penelitian; c. 1 (satu) dikembalikan kepada Panglima ABRI setelah dibubuhi keterangan bahwa surat tersebut telah diterima oleh Lembaga Pemilihan Umum. (3) Penyampaian surat pencalonan, daftar calon, surat keterangan, dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan sebagai berikut:
a. untuk pencalonan Anggota Tambahan MPR Utusan golongan karya ABRI dilakukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai 7 (tujuh) hari setelah hari dan tanggal pemungutan suara Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II; b. untuk pencalonan Anggota DPR dari golongan karya ABRI yang diangkat dilakukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai 16 (enam belas) hari sebelum penyusunan Daftar Calon Sementara Pemelihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan DPD II.
Pasal 9
(1) Calon Anggota Tambahan MPR Utusan Golongan-golongan diajukan secara tertulis oleh Pimpinan Pusat Organisasi Golongan-golongan kepada PRESIDEN. (2) Organisasi Golongan-golongan yang mengajukan calon Anggota Tambahan MPR harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. menerima Pancasila sebagai satu-satunya asas yang dicantumkan dalam anggaran dasar dan mengamalkannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; b. mempunyai potensi dalam kehidupan kemasyarakatan dan atau kenegaraan yang secara representatif aspirasinya perlu ditampung dalam MPR; c. mempunyai peranan aktif dalam Pembangunan Nasional sebagai pengamalan Pancasila; d. ditentukan oleh PRESIDEN.
Pasal 10
(1) Calon Anggota Tambahan MPR yang diajukan oleh organisasi Golongan-golongan, tidak termasuk nama-nama calon yang tercantum dalam daftar Calon Tetap Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II. (2) Nama calon yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk masing-masing organisasi disusun dalam satu daftar calon Anggota Tambahan MPR Utusan Golongan-golongan. (3) Daftar calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berisi antara lain: a. nomor urut; b. nama lengkap; c. pekerjaan dan alamat pekerjaan; d. alamat tempat tinggal.
(4) Penulisan nama calon dalam daftar calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut kelaziman sehari-hari.
Pasal 11
(1) Setiap calon Anggota Tambahan MPR yang namanya tercantum dalam daftar calon, harus dilengkapi surat keterangan dan surat pernyataan mengenai diri calon. (2) Surat keterangan dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Surat pernyataan kesediaan dan persetujuan calon, dibuat oleh calon sendiri dan diketahui oleh Pimpinan Oragnisasi Golongan-golongan yang mengajukan calon; b. Surat keterangan sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b, dibuat oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II; c. Surat pernyataan sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, dibuat oleh calon sendiri; d. Surat keterangan sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e dan huruf f, dibuat oleh Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Kejaksaan Negeri atau Kepala Kepolisian Resort; e. Surat pernyataan "tidak terlibat" atau "pernah terlibat tetapi telah mendapat amnesti atau abolisi" dalam pemberontakan, dibuat oleh calon sendiri; f. Daftar riwayat hidup dan riwayat perjuangan, dibuat oleh calon sendiri dan diketahui oleh Pimpinan Oragnisasi Golongan-golongan yang mengajukan calon; g. Surat keterangan sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, dibuat oleh Kepala Kepolisian Resort; h. Surat keterangan sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g, dibuat oleh dokter umum Pemerintah g atau dokter ahli penyakit jiwa; I. Surat keterangan sebagai bukti terdaftar dalam daftar pemilih dibuat oleh Camat/Ketua PPS. (3) Bentuk, isi dan hal-hal lain mengenai surat keterangan dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf i ditetapkan oleh Menteri Dalam negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.
Pasal 12
(1) Surat pencalonan, daftar calon, surat keterangan, dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 dibuat dalam rangkap 4 (empat) dan masing-masing dimasukkan dalam map tersendiri.
(2) Surat pencalonan, daftar calon, surat keterangan, dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PRESIDEN, dan tembusannya sebanyak 3 (tiga) rangkap disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum, yang masing-masing diperuntukkan: a. 1 (satu) untuk Lembaga Pemilihan Umum; b. 1 (satu) untuk keperluan penelitian; c. 1 (satu) dikembalikan kepada organisasi Golongan-golongan yang mengajukan calon setelah dibubuhi keterangan bahwa surat tersebut telah diterima oleh Lembaga Pemilihan Umum. (3) Penyampaian surat pencalonan, daftar calon, surat keterangan, dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai 7 (tujuh) hari setelah hari dan tanggal pemungutan suara Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I , dan DPRD II.
Pasal 13
(1) PRESIDEN atas prakarsanya dapat MENETAPKAN calon lain di luar calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) untuk diangkat sebagai Anggota Tambahan MPR Utusan Golongan-golongan. (2) Calon yang telah ditetapkan sebagai Anggota Tambahan MPR Utusan Golongan-golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), segera mengurus dan menyelesaikan kelengkapan administrasi surat bukti diri kepada Lembaga Pemilihan Umum dan instansi terkait.
Pasal 14
(1) Surat bukti diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) berupa: a. surat keterangan dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; b. surat keterangan bertempat tinggal yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah yang bersangkutan. (2) Surat bukti diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum jadwal waktu pemeriksaan surat bukti diri Anggota Tambahan MPR.
Pasal 15
Formulir untuk keperluan pengajuan calon Anggota Tambahan MPR Utusan golongan karya ABRI dan Utusan Golongan-golongan serta calon Anggota DPR dari golongan karya ABRI yang diangkat disediakan oleh Lembaga Pemilihan Umum.
Pasal 16
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, Keputusan PRESIDEN Nomor 56 Tahun 1986 tentang Tata Cara Pengajuan Calon Anggota Tambahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Utusan golongan karya Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA dan utusan Golongan-golongan serta Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari golongan karya Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Mei 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
