KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1996 tentang TATA CARA PENGAJUAN CALON ANGGOTA TAMBAHAN...
Pasal 16
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, Keputusan PRESIDEN Nomor 56 Tahun 1986 tentang Tata Cara Pengajuan Calon Anggota Tambahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Utusan golongan karya Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA dan utusan Golongan-golongan serta Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari golongan karya Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA dinyatakan tidak berlaku.
