Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Calon Anggota Tambahan MPR Utusan golongan karya ABRI dan calon Anggota DPR dari golongan karya ABRI yang diangkat harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. warganegara Republik INDONESIA yang telah berusia 21 (duapuluh satu) tahun serta bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. dapat berbahasa INDONESIA dan cakap menulis dan membaca huruf Latin, berpendidikan serendah-rendahnya Sekolah Lanjutan Pertama atau yang berpengalaman sederajat dan berpengalaman di bidang kemasyarakatan dan atau kenegaraan; c. setia kepada Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, dasar negara, dan ideologi nasional, kepada Proklamasi 17 Agustus 1945, UNDANG-UNDANG Dasar 1945 serta kepada revolusi kemerdekaan bangsa INDONESIA untuk mengemban amanat penderitaan rakyat; d. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis INDONESIA, termasuk organisasi massanya atau bukan seseorang yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam "Gerakan Kontra Revolusi G 30 S/PKI" atau organisasi terlarang lainnya; e. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; f. tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penajara lima tahun atau lebih; g. nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya.
(2) Calon Anggota Tambahan MPR Utusan Golongan-golongan selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus terdaftar dalam Daftar Pemilih.
