Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Jumlah Anggota Tambahan MPR Utusan golongan karya ABRI ditetapkan berdasarkan imbangan susunan Anggota DPR, dan menurut tata cara perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b PERATURAN PEMERINTAH serta penjelasannya. (2)Jumlah Anggota Tambahan MPR Utusan golongan karya ABRI hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum. (3) Jumlah Anggota Tambahan MPR Utusan Golongan-golongan ditetapkan sebanyak 100 (seratus) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c PERATURAN PEMERINTAH. (4) Jumlah Anggota DPR dari golongan karya ABRI yang diangkat ditetapkan sebanyak 75 (tujuh puluh lima) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b PERATURAN PEMERINTAH.
