Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan: a. PERATURAN PEMERINTAH adalah PERATURAN PEMERINTAH Nomor 36 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 20 Tahun 1995; b. MPR adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat; d. DPRD I adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I; e. DPRD II adalah Dewan Perwaklan Rakyat Daerah Tingkat II; f. ABRI adalah Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA; g. Pejabat ABRI yang berwenang adalah pejabat yang ditunjuk oleh Panglima ABRI untuk menandatangani surat-surat pemenuhan syarat calon Anggota Tambahan MPR Utusan golongan karya ABRI dan calon Anggota DPR dari golongan karya ABRI yang diangkat.
