KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1996 tentang TATA CARA PENGAJUAN CALON ANGGOTA TAMBAHAN...
Pasal 4
BAB 2 — TATA CARA PENGAJUAN CALON ANGGOTA TAMBAHAN MPR UTUSAN GOLONGAN KARYA ABRI DAN CALON ANGGOTA DPR DARI GOLONGAN KARYA ABRI
(1) Pengajuan calon Anggota Tambahan MPR Utusan golongan karya ABRI dilakukan secara tertulis oleh Panglima ABRI kepada PRESIDEN. (2) Jumlah calon yang diajukan sebanyak-banyaknya dua kali dan sekurang-kurangnya sama dengan jumlah utusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (3) Nama calon yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dalam satu daftar calon Anggota Tambahan MPR Utusan golongan karya ABRI.
