KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1996 tentang TATA CARA PENGAJUAN CALON ANGGOTA TAMBAHAN...
Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA PENGAJUAN CALON ANGGOTA TAMBAHAN MPR UTUSAN GOLONGAN-GOLONGAN
(1) PRESIDEN atas prakarsanya dapat MENETAPKAN calon lain di luar calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) untuk diangkat sebagai Anggota Tambahan MPR Utusan Golongan-golongan. (2) Calon yang telah ditetapkan sebagai Anggota Tambahan MPR Utusan Golongan-golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), segera mengurus dan menyelesaikan kelengkapan administrasi surat bukti diri kepada Lembaga Pemilihan Umum dan instansi terkait.
