KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1996 tentang TATA CARA PENGAJUAN CALON ANGGOTA TAMBAHAN...
Pasal 14
BAB 3 — TATA CARA PENGAJUAN CALON ANGGOTA TAMBAHAN MPR UTUSAN GOLONGAN-GOLONGAN
(1) Surat bukti diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) berupa: a. surat keterangan dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; b. surat keterangan bertempat tinggal yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah yang bersangkutan. (2) Surat bukti diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum jadwal waktu pemeriksaan surat bukti diri Anggota Tambahan MPR.
